Presiden RI Joko Widodo Teken Inpres Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sepakbola tanah air.
Dalam Inpres tersebut diminta Gubernur, Bupati/Walikota, serta 12 Kementrian yang ada di Indonesia membantu pembangunan sepakbola. Mereka bergerak berdasarkan tugasnya masing-masing.
12 Menteri tersebut adalah Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Mendikbud, Menteri Agama, Menristek Dikti, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Agraria, Menteri PUPR, Menkes, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasinoal/Bappenas.
Pilihan Editor
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepakbola nasional dan internasional,” demikian bunyi Inpres tersebut.
Sedangkan Staf Khusus Presiden Adita Irawati, menyebut adanya Inpres itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak bahu-membahu.
“Persepakbolaan Indonesia akan lebih berprestasi di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu dibutuhkan penanganan hulu ke hilir yang terintegrasi di beberapa kementerian,” ujar Adita.