Liga Indonesia

Penyebab Joko Driyono Belum Dijebloskan Ke Penjara

Plt ketua umum PSSI Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu dan telah diperiksa dengan status tersebut sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya. Akan tetapi, sampai sekarang Satgas Anti Mafia Bola belum juga melakukan penahan.

Sosok yang karib disapa Jokdri tersebut disebut menjadi orang yang menyuruh tiga tersangka lainnya Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur menerobos masuk ke eks kantor PT Liga Indonesia untuk merusak barang bukti. Padahal tempat tersebut sudah diberi garis polisi.

Akibatnya, Jokdri bisa dikenakan beberapa pasal. Mulai dari pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Ada juga pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Pilihan Editor

  • Gelar TC Di Australia, Ini 27 Pemain Yang Dipanggil Ke Timnas Indonesia
  • Kala Mr Liga Champions Melempem
  • Gianfranco Zola, Zinedine Zidane & Kandidat Pengganti Maurizio Sarri Di Chelsea
  • Piala AFF U-22 2019: Jadwal Timnas Indonesia
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan belum dapat instruksi untuk memasukkan Jokdri ke sel. Makanya, pria asal Ngawi tersebut diperbolehkan pulang setelah diperiksa oleh para penyidik.

    “Semuanya itu tergantung dari penyidik, tetapi untuk sementara ini belum ada penahanan. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang kami sita,” kata Argo.

    “Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut, misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, itu belum terverifikasi semuanya. Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya,” tambahnya.

    Related Articles

    Back to top button