Liga Indonesia

Pakar Hukum Pidana: Butuh Waktu Cukup Panjang Dalam Mencari Pelaku Pengaturan Skor

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar, menuturkan polisi jangan sampai gegabah dalam proses pengungkapkan kasus pengaturan skor di sepakbola Indonesia. Teranyar, Satgas Anti Mafia Bola menyebut menemukan adanya upaya perusakan barang bukti yang terdapat di ruang sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang juga kantor marketing Persija Jakarta di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta.

Upaya tersebut dilakukan pada 1 Februari dini hari WIB. Padahal, ketika itu kantor tersebut sudah disegel polisi. Satgas pun sudah menetapkan tiga tersangka terkait hal itu, dan bakal terus mengusut kasus perusakan barang bukti ini. Karena telah dianggap sebagai salah satu upaya untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan polisi dalam mengungkap kasus pengaturan skor di Tanah Air.

Abdul Ficar berpendapat, polisi tidak bisa langsung menyebut apa yang dilakukan para oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sebagai upaya penghilangan atau perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor.

Pilihan Editor

  • Moncernya Paul Pogba Bersama Ole Gunnar Solskjaer
  • Rusak & Curi Barang Bukti, Tiga Orang Jadi Tersangka
  • Paceklik Gol Terlama Mauro Icardi
  • Tur Stadion La Liga: Wanda Metropolitano
  • “Harus dipaparkan secara rinci mengenai isi dokumen di dalam laporan keuangan itu. Apakah berkaitan pengaturan skor?” ujar Abdul Ficar, kepada wartawan.

    Dalam mengungkap kasus pengaturan skor, menurut Abdul Ficar, bukan cuma dokumen, polisi bisa memeriksa rekaman pertandingan untuk membuktikan telah terjadi pengaturan skor. Hanya saja, sangat sulit membuktikan praktik tersebut melalui rekaman pertandingan.

    “Ya, bisa saja untuk memperkuat alat bukti keterangan saksi karena keterangan saksi lebih kuat. Dalam rekaman pertandingan tidak menggambarkan pengaturan skor dan memperlihatkan bukti berupa uang suap. Semua bisa terlihat secara wajar,” tuturnya.

    “Butuh waktu dan proses cukup panjang dalam mencari pelaku pengaturan skor. Sebab, dokumen-dokumen tersebut bisa jadi bukan terkait dengan kasus tersebut. Tergantung alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” tambahnya.

    Sementara itu, pembina Persija, Komjen Pol. (Purn) Syafruddin, mempersilakan polisi memproses siapapun yang terlibat. Namun Syafruddin mengingatkan, bahwa itu bukan mewakili institusi tapi hanya oknum.

    Related Articles

    Check Also
    Close
    Back to top button